Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Kopersi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Kopersi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Januari 2013

BAB 8 PERMODALAN KOPERASI

A. PENGERTIAN MODAL DALAM KOPERASI

        Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.

1. Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal.

2. Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.

B. KONSEP MODAL KOPERASI

      Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

*Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
- Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
- Modal jangka Pendek : Kegiatan Operasional

C. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :

a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
- mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
- mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
- mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.

b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
- Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
- Memupuk dana cadangan
- Melakukan Kerja Sama-Usaha
- Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi

1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

1.3. Simpanan SukaRela
Simpanan SukaRela adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

1.4. Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).

2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)

1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.

2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

C. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi biladiperlukan
.• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dariusaha anggota sebesar 60 % disisihkan untukCadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan.

D. MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN

• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capitalkoperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari

Selasa, 15 Januari 2013

Bab 7 Jenis & Bentuk Koperasi

Koperasi
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

 
1. JENIS KOPERASI

A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.        Koperasi Konsumsi
2.      Koperasi Jasa
3.      Koperasi Produksi
1.        1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. 
2. Koperasi Jasa 
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

        3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerahkerja
1. Koperasi Primer 
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
             2. Koperasi Sekunder 
           Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
  * Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.        Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.      Koperasi Konsumsi
            4.      Koperasi Produksi 
1.        Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
          
           2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

 3. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
   

      4. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D.    Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.        Koperasi Unit Desa (KUD)
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.      Koperasi Sekolah
1.        Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. 
      

     2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

          3. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

E. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :

  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Konsumsi
F. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
  • Koperasi Pemakaian
  • Koperasi Penghasilan atau Produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam
 2. BENTUK KOPERASI 
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :

  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Selasa, 13 November 2012

Pola Manajemen Koperasi

1. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
  • Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggotaorganisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agarmencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
  • Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The CooperativeMovement and some of it's Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation isan economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurutprinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yangmengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
  • Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasimelibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: -Anggota
            -Pengurus
            -Manajer
            -Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
2. RAPAT ANGGOTA
  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanyadiadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seoranganggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapatanggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luarmaupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakanpengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3. PENGURUS
  • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalahotak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukanberhasil tidaknya suatu koperasi.
  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usahakoperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengankeputusan-keputusan rapat anggota.
4. PENGAWAS
  • Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, sertamembuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjagaharta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
    * Mempunyai kemampuan berusaha
    * Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi danmasyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan indahkan nasihat-nasihatnya.
    * Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
    * Rajin bekerja, semangat dan lincah.
    * Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
    * Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagaikeseluruhan.
    * Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harusdilaksanakan dengan penuh ketekunan.
  1. MANAJER
    Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup danwewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
  1. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
    Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifatsosial(pendekatan sosiologi).
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasadalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Senin, 05 November 2012

Sisa Hasil Usaha

SHU (Sisa Hasil Usaha)

·         Pengertian SHU
o   Menurut UU No. 25/1992 pasal 45 ayat 1 :
1.      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
4.      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi.
5.      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
6.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
o   SHU Koperasi sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau Penerimaan Total (Total Revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya – biaya atau Biaya Total (Total Cost) dengan lambang (TC) dalam waktu satu tahun.

·         Rumus Pembagian SHU
o   Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :
1.      Mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.      Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
3.      Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU – nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
o   Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU Total Kopersi pada satu tahun buku.
2.      Bagian (Persentase) SHU anggota.
3.      Total simpanan seluruh anggota.
4.      Total seluruh transaksi usaha (Volume Usaha atau Omzet) yang bersumber dari anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota.
6.      Omzet atau volume usaha per anggota.
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
o   Rumus SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
1.      SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
2.      JUA     = Jasa Usaha Anggota
3.      JMA    = Jasa Modal Anggota
o   Rumus SHU per anggota dengan model matematika
SHUPa =   Va / VUK x  JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
1.      SHUPa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
2.      Va       = Volume Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
3.      VUK   = Volume Usaha Total Koperasi (Total Transaksi Koperasi)
4.      JUA     = Jasa Usaha Anggota
5.      Sa        = Jumlah Simpanan Anggota
6.      TMS    = Modal Sendiri Total (Simpanan Anggota Total)
7.      JMA    = Jasa Modal Anggota

·         Prinsip Pembagian SHU
o   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
o   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
o   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
o   SHU anggota dibayar secara tunai

Senin, 29 Oktober 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi

          Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.


Tujuan Koperasi

Tujuan utama didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Dalam konteks Indonesia, sebagaimana telah dikutip Menurut UU No. 25 / 1992 pasal 3 tujuan kopersi Indonesia adalah sebagai berikut: “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945”.
Fungsi Koperasi
Agar Koperasi Indonesia dapat mengemban tujuan pendiriannya itu, maka UU No. 25 / 1992 menggariskan fungsi dan peran yang harus diemban koperasi di dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Tujuannya adalah agar pengembangan koperasi di aaindonesia dapat memili arah yang jelas. Dengan cara itu maka diharapkan koperasi dapat benar – benar mengemban msinya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Sebagaimana dikemukakan didalam pasal 4 UU No. 25 / 1992 Funsi dan Peran Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkankesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
2) Berperan serta secra aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dangan Koperasi sebagai soko-gurunya, dan
           4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkanperekonomian nasional yang merupakan usaha
               bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

sumber :
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=401:menurut-istilah&catid=208:pengertian&Itemid=402

http://omins-artikel.blogspot.com/2010/08/pengertian-landasan-tujuan-fungsi-dan.html