A.   PENGERTIAN MODAL DALAM KOPERASI
        Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk 
mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, 
koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam
 rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat 
undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi 
adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus 
disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak 
ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang 
mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
1. Karakteristik Koperasi
Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai 
tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan 
taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur 
penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul 
dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja 
sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah 
koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara
 sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh 
koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan 
koperasi dalam memupuk modal.
2. Peruntukan Modal
Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
B. KONSEP MODAL KOPERASI
      Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan 
koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan 
usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan 
modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
*Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu :
- Modal jangka Panjang : Fasilitas Fisik
- Modal jangka Pendek  :  Kegiatan Operasional
C. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a.   Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
- mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil 
penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan 
oleh anggota tersebut.
- mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
- mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b.   secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung 
digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi
 itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
-      Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
-      Memupuk dana cadangan
-      Melakukan Kerja Sama-Usaha
-      Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
1.1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas 
koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
 anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota 
koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi 
anggota koperasi.
1.2. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota 
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha 
koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
 simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu 
agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan 
usaha koperasi.
1.3. Simpanan SukaRela
Simpanan SukaRela adalah simpanan yang besarnya tidak di 
tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela 
dapat di setorkan dan diambil setiap saat. 
1.4. Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang berasal dari dana simpanan 
pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah 
uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan 
kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat 
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara 
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga 
Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap 
pihak luar (kreditor).
2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1. Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2. Modal Pinjaman (Debt capital)
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan 
simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar 
kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. 
sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang 
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
C.   DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh
 dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal 
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi biladiperlukan
.• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
 bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk 
Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dariusaha anggota sebesar 60
 % disisihkan untukCadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan.
D.   MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capitalkoperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar