SHU (Sisa Hasil Usaha)
·         Pengertian SHU
o   Menurut UU No. 25/1992 pasal 45 ayat 1 :
1.      Sisa
 Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
 satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya 
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU
 setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding 
jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, 
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan 
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya
 SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
 partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
 koperasi.
4.      Penetapan
 besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya 
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi.
5.      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
6.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
o   SHU
 Koperasi sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau Penerimaan Total 
(Total Revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya – biaya atau 
Biaya Total (Total Cost) dengan lambang (TC) dalam waktu satu tahun.
·         Rumus Pembagian SHU
o   Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :
1.      Mengatakan bahwa “Pembagian
 SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang 
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan 
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
 kekeluargaan dan keadilan”.
2.      Didalam
 AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: 
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan
 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
3.      Tidak
 semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU – nya. Hal ini 
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
o   Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU Total Kopersi pada satu tahun buku.
2.      Bagian (Persentase) SHU anggota.
3.      Total simpanan seluruh anggota.
4.      Total seluruh transaksi usaha (Volume Usaha atau Omzet) yang bersumber dari anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota.
6.      Omzet atau volume usaha per anggota.
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
o   Rumus SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
1.      SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota 
2.      JUA     = Jasa Usaha Anggota 
3.      JMA    = Jasa Modal Anggota
o   Rumus SHU per anggota dengan model matematika
SHUPa =   Va / VUK x  JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
1.      SHUPa = Sisa Hasil Usaha per Anggota 
2.      Va       = Volume Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
3.      VUK   = Volume Usaha Total Koperasi (Total Transaksi Koperasi)
4.      JUA     = Jasa Usaha Anggota
5.      Sa        = Jumlah Simpanan Anggota 
6.      TMS    = Modal Sendiri Total (Simpanan Anggota Total)
7.      JMA    = Jasa Modal Anggota 
·         Prinsip Pembagian SHU
o   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
o   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
o   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
o   SHU anggota dibayar secara tunai
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar