PERKEMBANGAN
Delapan
faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional harus dipahami
dengan baik agar tercipta harmonisasi antarnegara yang bertransaksi.
Selain itu ada delapan (8) factor yang mempengaruhi
perkembangan akuntansi internasional, yaitu :
1. Sumber pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti
Amerika Serikat akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen
menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor
menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Pengungkapan
dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan public yang luas.
Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama
pendanaan, akuntansi memiliki focus pada perlindungan kreditor melalui
pengukurang akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividen
dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para
peminjam. Oleh karena lembaga keuangan memilki akses langsung terhadap
informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan public yang luas dianggap
tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swiss.
2. Sistem Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) danhukum umum (kasus). Dalam
Negara-negara hukum kode, hukum
merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga
aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap.
Sebaliknya, hukum umum berkembang
atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus
dalam kode yang lengkap. Kodifikasi
hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dank ode Napoleon. Dalam Negara-negara
yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan suatu
kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur. Kodifikasi standar dan
prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai di sana. Dengan
demikian, di Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum, aturan akuntansi
digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak
prosedur. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa
adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu saja,
terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel
bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi umum. Hal ini mendorong usaha
coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum diambil dari
kasus hukum Inggris. Pada kebanyakan Negara hukum umum, aturan akuntansi
ditetapkan oleh organisasi professional sector swasta. Hal ini memungkinkan
aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan
dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung
ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) cenderung terpaku pada muatan
(isi) ekonominya. Sebagai contoh, sewa guna usaha di bawah aturan hukum umum
biasanya tidak dikapitalisasi. Sebaliknya, sewa guna usaha di bawah hukum umum
pada dasarnya dapat dikapitalisasi jika ia menjadi bagian dari pembeli
property.
3. Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif
menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam
akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Dengan kata
lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai
contoh adalah kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia. Di Negara lain seperti
Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda: laba kena pajak pada dasarnya
adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan
dalam hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah,
kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
Penilaian persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (last-in, first-out-
LIFO) di Amerika Serikat merupakan suatu contoh.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Faktor Politik & Ekonomi sangat mempengaruhi
perkembangan akuntansi internasional karena kebijakan pemerintah dan keadaan
ekonomi saat itu di suatu negara dapat membuat akuntansi sulit berkembang. Ide dan
teknologi akuntansi dialihkan melaui penakhlukan, perdagangan dan kekuatan
sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal di Italia
pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan
dengan gagasan-gagasan pembaruan (rannaissance) lainnya. Kolonialisme Inggris
mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris.
Pendudukan Jerman selama perang dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan
Comptable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di
Jepang setelah berakhirnya perang dunia II. Banyak Negara-negara berkembang
menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah karena
dipaksakan kepada negara-negara tersebut (seperti India) atau karena pilihan
mereka sendiri (seperti Negara-negara Eropa Timur sekarang meniru sistem akuntansi
menurut aturan Uni Eropa (EU).
5. Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya
histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk
menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor
ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu
perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis
transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh,
kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi asset
merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal
yang kurang berkembang. Saat ini, banyak perekonomian industry berubah menjadi
perekonomian jasa. Masalah akuntansi seperti penilaian asset tetap dan
pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi
semakin kurang penting. Tantangan-tantangan akuntansi yang baru, seperti
penilaian asset tidak berwujud dan sumber daya manusia semakin berkembang.
7. Tingkat Pendidikan
Standar
dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated) akan menjadi tidak
berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Sebagai contoh pelaporan teknis
yang kompleks mengenai varian perilaku biaya tidak akan berarti apa-apa,
kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai resiko
efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang
berkompeten. Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf
pendidikan di suatu Negara secara umum juga rendah. Meksiko adalah salah satu
contoh Negara di mana permasalahan ini telah berhasil ditanggulangi. Pada
situasi lainnya, sebuah Negara harus mengimpor tenaga pelatihan atau mengirim
warganya ke Negara lain untuk memperoleh kualifikasi yang layak. Hal terakhir
inilah yang saat ini sedang diterapkan oleh Cina.
8. Budaya
Di sini
budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat.
Variable budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara (seperti
sistem hukum). Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai social):
1. individualism,
2. jarak kekuasaan,
3. penghindaran ketidakpastian, dan
4. maskulinitas. Analisis yang dilakukannya didasarkan
pada data yang berasal dari para karyawan sebuah perusahaan multinasional besar
dari AS yang beroperasi di 40 negara yang berbeda.
Klasifikasi
Klasifikasi
akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori, yaitu:
Pertimbangan:
bergantung pada pengetahuan, intuisis dan pengalaman
Secara
Empiris: menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan basis data prinsip dan
praktik akuntansi.
Empat
Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Berdasarkan
pendekatan makroekonomi
Tujuan
perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena
perusahaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
Berdasarkan
pendekatan mikroekonomi
Fokusnya
terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan
hidup. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan harus mempertahankan modal fisik
yang dimiliki
Berdasarkan
pendekatan disiplin independen
Akuntansi
berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar
perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan.
Berdasarkan
pendekatan yang seragam
Akuntansi
distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh
pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan
memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Sistem
Hukum : Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
Akuntansi
dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap
“penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara
akuntansi keuangan dan pajak.
Akuntansi
dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik
berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Sistem
Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin menghilang.
Terdapat beberapa alasan untuk hal ini, yaitu:
Pentingnya
pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di dunia.
Pelaporan
keuangan ganda kini menjadi hal yang umum.
Beberapa
negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang,
mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemetintah kepada
kelompok sector swasta yang professional dan independen.
Pembedaan
antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar
terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti:
Depresiasi,
dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa
manfaat ekonomi (penyajian wajar) / jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak
(kepatuhan hukum)
Sewa
guna usaha, yang memiliki substansi pembelian asset tetap (property)
diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
Pensiun,
dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar)
atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja
(kepatuhan hukum)
Sumber
:
sumber : frederick D.S. Choi, Gary K. Meek. international accounting . 7th ed. 2011. prentice hall
Tidak ada komentar:
Posting Komentar