Pasar modal
A.
DEFINISI
Pasar modal merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para
investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank,
membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal
bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara
para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui
perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan
lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah
meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria
pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi
secara keseluruhan.
B.
UNSUR – UNSUR POKOK YANG MENDUKUNG ADANYA PASAR MODAL
1) Adanya perusahaan dan
lembaga lainnya yang menawarkan saham dan obligasi kepada masyarakat dengan
ketentuan – ketentuan yang telah disepakati.
2) Adanya lembaga investasi seperti:
asuransi, dana pensiun dan sebagainya yang bersedia membeli saham atau
obligasi.
3) Adanya lembaga pasar modal yang
mempertemukan antara peminta dana ( demand of funds ) dengan penyedia dana (
suly of funds ).
4) Adanya lembaga penunjang yang
berperan sebagai perantara perdagangan efek.
C.
PERANAN PASAR MODAL DALAM PEMBANGUNAN
1. Meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam kegiatan usaha. Hal ini merupakan perwujudan dari usaha
pendemokrasian cara berusaha.
2. Menyatakan pendapat
masyarakat dari hasil pembangunan tersebut.
3. Menyehatkan pengolahan
perusahaan, sesuai dengan asas-asas keterbukaan perusahaan.
Elemen yang Diperlukan Untuk Beroprasinya Pasar Modal
1.
Pengaturan Hukum Pasar Modal
a.
Pengaturan dalan bentuk Undang – Undang Pasar Modal saat ini di Indonesia
adalah Undang – Undang tentang Bursa No. 15/1952
Pokok-pokok yang diatur di dalamnya menyangkut segi
tata cara penawaran efek ( surat berharga : saham dan obligasi ),
perdagangan dan sanksi – sanksi pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan efek
tersebut dan lebih diutamakan adalah tata cara pembatasan – pembatasan, satu
sama lain berhubungan dengan adanya kepercayaan dari masyarakat.
b. Beberapa
pengaturan pelaksanaan antara lain pengaturan mengenai persyaratan perusahaan
untuk menawarkan saham kepada masyarakat antara lain berupa :
(a) Persyaratan – persyaratan
-
Pendaftran bagi perusahaan yang akan memasarkan saham atau obligasi.
-
Laporan keuangan yang diperiksa oleh akuntan publik
-
Persyaratan dalam menyusun propektus
(b) Pengaturan mengenai perdagangan
perantara saham didalam pasar modal dan tat tertib penyelenggaraan usahanya.
(c) Pengaturan mengenai lembaga
pengelola pasar modal dalam bentuk lembaga semacam Securities Exchanges
Commisiion ( SEC ) di USA atau seperti yang dilaksanakan Badan Pelaksanaan
Pasar Modal ( BEPEPAN ) Di Indonesia.
(d) Pengaturan mengenai tata cara perdagangan di pasar moda di dalam Bursa Maupun Di luar Bursa atau Over The Counter ( OTC )
(e) Pengaturan menegenai fasilitas –
fasilitas perangsang yang dapat diberikan kepada pihak – pihak yang akan
berperan dalam pasar modal.
2.
Kelembagaan Dalam Pasar Modal
a. Lembaga Pengelolaan Pasar Modal
yang bertugas memberikan izin ke suatu perusahaan yang telah memenuhi syarat
untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dan mengikuti
perkembangan perusahaan tersebut.
b. Lembaga pasarnya sendiri yang
terdapat di dalam Bursa maupun di luar Bursa .
c. Lembaga pedagang non Bank yang
berperan dibidang underwriting atau perantara dalam pasar modal.
d. Lembga non Bank semacam UE (
Persatuan Perdagangan Uang Dan Eek )
e. Lembaga Investasi yang pada
umumnya lembaga tabungan kontraktual yang mengelola dan para penabung jangka
panjang seperti dana pensiun, asuransi dan tabungan hari tua dan sebagainya.
3.
Kebijaksaan ekonomi keuangan menunjang pengembangan pasar modal
Kebijaksaan yang menodorong perusahaan untuk menjual
saham dan masyarakat untuk mengadakan investasi umumnya telah disarankan namun
pengamatan kebijaksanaan tersebut perlu dilihat dari keseluruhan. Kebijaksanaan
dibidang fiskal moneter secara menyeluruh terkait dengan kebijaksanaan
fasilitas yang diberikan kepada perusahaan yang berupa fasilita-fasilitas dalam
rangka program tabungan atau deposito. Atas dasar itu perlu ditemukan astu
mekanisme yang dapat menemukan satu keseimbangan dalam kebijaksanaan yang proposional
sehingga dapat mendorong kegiatan pembangunan pada umumnya dan pengembangan
pasar modal khususnya.
Untuk itu pelu dipertimbangkan :
a.
Fasilitas yang menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dan
masyarakat investor secara seimbang.
b. Menyesuaikan besarnya fasilitas pada program kredit dan program deposito secara seimbang mearik dengan besarnya fasilitas pada program penawaran sahan dan penanaman modal dibidang surat berharga sesuai dengan prioritas pengembangan pasar modal.
4.
Fasilitas Perangsang Dalam Pasar Modal
a. Masyarakat Investor
b. Lembaga Investasi
c. Perusahaan yang menjual saham (
Emiten )
d. Lembaga keuangan non Bank yang
merupakan lembaga perantara atau pemberi pinjaman jangka panjang atau menengah
e. Pedagang perantara makelar dan
komisioner yang membuat operasi pasar modal tambah bergairah
5.
Cara Bekerja Pasar Modal
Sebagaimana pasar modal
umumnya didalamnya ada penawaran, pembeli dan pedagang atau perantara dengan
dana sebagai objek ynag diperdagangkan. Didalam pasar modal pembeli dana adalah
perusahaan sedang penjual dana adalah masyarakat pemodal dan di pasr tersebut
ada perantara perdagangannya.
Perusahaan yang menawarkan saham sebagai pembeli dana masyarakat harus memenuhi
:
a. Syarat – syarat pendapatan
b. Menyusun prospektus yang
menguraikan seluk beluk usahanya secara terbuka dan selama 2 tahun berturut –
turut memperoleh laba dimana laba pada tahun terakhir minimal 100 % dari modal
sendiri.
c. Menyampaikan laporan keuangan
yang telah diperiksa akuntan publik.
Disegi pemodal sendiri adanya daya tarik
untuk untuk mengadakan investasi dan ikut serta dalam pemilikan perusahaan
merupakan hal yang penting. Selanjutnya sejalan dengan kebijaksanaan agar
partisipasinya masyarakat dalam pembangunan dapat lebih ditingkatkan maka telah
direalisir usaha pemecahan saham .
6. Masalah
Yang Dihadapi Dalam Pasar Modal Diantaranya Adalah :
a. Tingkat Bunga Deposito yang
tinggi sehingga masyarakat lebih tertarik pada mendepositouangnya dari pada
menanamkannya di pasar modal .
b. Perusahaan di Indonesia pada
umumya masih dikelola secara tertutup. Kurang adanya kesediaan perusahaan untuk
membuka penyertaan modal masyarakat luas.
c. Kebijaksanaan kredit relatif
lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumber pembiayaan dari pada menawarkan
saham melalui pasar modal.
D.
STRUKTUR
Struktur Pasar Modal di Indonesia
tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga
pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan
sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar
modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat
pemodal.
E.
PELAKU
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan
lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain
utama sebagai berikut :
- Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat
berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi,
para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam
rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
1. Perluasan usaha,
modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang
usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2. Memperbaiki struktur
modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3. Mengadakan pengalihan
pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
- Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di
perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat
berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis
tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten
dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara
lain :
·
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa
bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
·
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar
pengusahaan (menguasai) perusahaan.
·
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah
pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli
sahamnya.
- Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta
mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun
investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
- Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai
batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
- Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara
antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
·
Memberikan informasi tentang emiten
·
Melakukan penjualan efek kepada investor
- Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
·
Pedagang dalam jual beli efek
·
Sebagai perantara dalam jual beli efek
- Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan
penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan
dananya.
- Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si
pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
·
Menilai kekayaan emiten
·
Menganalisis kemampuan emiten
·
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·
Bertindak sebagai agen pembayaran
- Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga
yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara
lain :
- Sebagai pedagang efek
- Penjamin emisi
- Perantara perdagangan efek
- Pengelola dana
- Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan
sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola
dana dan penyimpan dana.
- Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam
rangka memperlancar administrasinya.
1. Membantu emiten dalam
rangka emisi
2. Melaksanakan kegiatan
menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3. Membantu menyusun
daftar pemegang saham
4. Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
5. Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
F.
FUNGSI
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai
berikut:
- Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual
saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum,
perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
- Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah
dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para
pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal
dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
- Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar
modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
- Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan
berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja
baru.
- Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang
saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui
pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
- Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar
modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis
berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
G. MANFAAT
Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat,
antara lain:
- jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak ada covenant (perjanjian) sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki
beberapa manfaat, antara lain:
- nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
- memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
- dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
H. LEMBAGA DAN STRUKTUR PASAR
MODAL INDONESIA
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga
sebagai berikut:
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
- Perusahaan efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
REFERENSI :
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis Universitas Gunadarma
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
Ikuti kontes SEO Rgopoker 2014 dengan total hadiah 32juta rupiah.. untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi www.kontes-seo-rgopoker.com, terima kasih atas partisipasi anda
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut