Pengertian Koperasi
Pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan..” Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai pilar atau tiang perekonomian nasional dan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian,
prinsip-prinsip koperasi adalah:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Sifat terbuka
memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi)
dalam bentuk apapun. Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota.
Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas
menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka
dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
dan anggaran rumah tangganya.
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang
kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi
diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan
karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh
anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan
koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Bagian SHU (Sisa Hasil Usaha) untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
- Transaksi anggota tercatat di koperasi.
- Persentase SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan
anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh
bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank
pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti
mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah
dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada
pihak lain. Karena koperasi memiliki:
- Modal sendiri yang berasal dari anggota.
- Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri. Koperasi membuat Anggaran Darat dan Anggaran Rumah Tangganya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan
terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus
dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya
melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam
rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
- Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
- Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar