Sabtu, 19 November 2011

Tulisan 1


Cara membangun perusahaan ada 3 cara, yaitu :
1.      Membeli Perusahaan Yang Telah Dibangun
2.      Memulai Perusahaan Baru
3.      Membeli Hak Lisensi / Waralaba / Franchising
Berikut penjelasan tentang 3 cara membangun perusahaan :
1.            Membeli Perusahaan Yang Telah Dibangun
Pada umumnya orang berkenan membeli perusahaan yabg telah dibangun, jika atas dasar pengalaman dan fakta dirakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi, dapat menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi. Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkankemampuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan, maksudnya kesehatan perusahaan adalah catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan, dan sebagainya.
Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berarti tersedia modal, teknologi, tenaga kerja, dan bahkan pelanggan. Jika ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai, maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung dijalankan sesegera mungkin setelah proses pengambilalihan selesai. Dalam hal ini pengambil alih tidak perlu lagi menunggu modal dan peralatan untuk memulai operasi seperti halnya pada perusahaan yang baru dibangun. Terkadang, suatu perusahaan dijual katena pemiliknya ingin mengundurkan diri atau karena suatu kebutuhan mendesak. Pada kasus-kasus demikian, biasanya harga yang ditawarkan relatif lebih murah, sehungga pengambilalihan dapat berarti suatu penghematan.
Contoh : 1. Sony Membeli Perusahaan Hawk-Eye
              2. PT Adira Dinamika Multifinance, Tbk
3. Asuransi jasa Indonesia
2.            Memulai Perusahaan Baru
Memulai perusahaan baru akan merupakan upaya yang menguntungkan jika tidak ada kemungkinan membeli perusahaan yang sudah sibangun atau pembelian perusahaan yang sudah ada itu diperhitungkan tidak menguntungkan. Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya. Dengan cara ini, efisiensi operasionalnya baru dapat dicapai setelah beberapa waktu mendatang. Tetapi, dengan suntikan tenaga dan semangat baru, diharapkan hasil yang dicapai akan lebih baik.
Contoh : 1. PT Astra International Tbk
2. Khong Guan
3. PT. Frisian Flag
3.            Membeli Hak Lisensi / Waralaba / Franchising
Franchising merupakan cara memasuki dunia usaha yang sangat populer diseluruh dunia. Produk-produk franchising telah menjadi produk global. Dealer-dealer mobil, motor, bahan bakar, dan alat rumah tangga lainnya berkembang diseluruh dunia. Format bisnis franchising telah memberikan fasilitas jasa yang luas bagi para dealer (franchisee) seperti pemasaran, periklanan, pelatihan, standar  produksi, dan pengerjaan manual, serta bimbingan pengawasan kualitas. Logo-logo dari usaha franchising terlihat di pusat-pusat perdagangan seperti di Jakarta,Bandung, Surabaya, bahkan sampai kota-kota kecil lainnya.
Franchising merupakan kerja sama manajemen yang biasanya berkembang dalam perusahaan eceran. Seperti telah dikemukakan bahwa franchise adalah suatu persetujuan lisensi menurut hukum antara suatu perusahaan (pabrik) penyelenggara dengan penyalur atau perusahaan lain untuk melaksanakan usaha. Perusahaan yang memberi lisensi disebut franchisor dan penyalur disebut franchisee. Dalam franchising, perusahaan yang diberi hak monopoli menyelenggarakan perusahaan seolah-olah merupakan bagian dari perusahaan pemberi lisensi yang dilengkapi secara standar. Perusahaan induk (franchisor) mengizinkan franchisee untuk menggunakan nama, tempat atau daerah, bimbingan, latihan karyawan, periklanan, dan perbekalan material yang berlanjut.


Contoh : 1. Teh Poci
 2. Mister Bakso
 3. Restoran Solaria

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar