Minggu, 13 Oktober 2013

Rm. Jejamuran

Jejamuran
Ialah sebuah nama tempat rumah makan yang beralamat yang di daerah Niron, Pandowoharjo, Sleman, Yogyakarta..
kira-kira tepatnya dari arah kota Jogja menuju Magelang akan bertemu dengan perempatan Beran Lor, kemudian belok kanan atau ke arah utara kira-kira 800 meter, disitulah letak rumah makan Jejamuran..
Rumah makan ini letaknya dipinggir jalan raya..
Saya mengunjungi rumah makan ini ketika liburan kuliah ke Jogja kemarin..
Saya datang tepat pada jam makan siang,,
Tempatnya begitu ramai dikunjungi banyak orang, mulai dari wisatawan domestik, wisatawan asing, pegawai kantoran, sampai keluarga yang sedang menikmati liburan weekend..
Saya datang tidak langsung dapat tempat duduk saya harus menunggu giliran karena terlalu banyaknya pengunjung..
Para Senimanya
Masuk kerumah makan ada tempat untuk para seniman musik, jadi kita makan sambil diiringi irama musik lagu..
Lagu-lagu yang dibawakan juga bervariatif, mulai dari lagu-lagu indonesia, lagu-lagu barat, sampai lagu-lagu jawa..
Dihadapan para seniman tersedia toples untuk menaruh uang suka rela untuknya..

 Disamping kasir juga ada yang menjual oleh2 kripik2 olahan dari jamur..
Rumah makan disini terbilang cukup unik,,
Rumah makan ini didesain secara etnis jawa dengan interior yang tradisional tapi terkesan mewah. Meja dan kursi yang disediakan lumayan banyak, terdapat toilet yang bersih, dan musholla..
Menu Makanan + Minuman Jejamuran
Semua isi menu makanannya menyajikan serba serbi jamur..
Mulai dari Sate Jamur, Jamur Bakar Pedas, Tom Yum Jamur, Tumis Jamur Lombok Ijo, Jamur Goreng Tiram, Asam Manis Jamur Tiram, Pepes Jamur, Sup Jamur, Tongseng Jamur Merang, kriuk jamur, dan masih banyak lagi menu-menu yang tersaji yang semuanya serba jamur..
Jamur jamur disini aman untuk dikonsumsi karna jamur jamur dirumah makan ini di budidaya sendiri oleh pengolah rumah makan.. Jamurnya pun bermacam-macam, yaitu ada jamur kuping, jamur kancing, jamur merang, jamur tiram, dan aneka jamur yang lainnya..
Selain jamur untuk dikonsumsi juga ada jamur yang untuk hiasan,
Jamur hiasan ini unik sekali karna yang beraneka macam jenis dan warna termampang di tengah2 koridoor rumah makan..
Jamur Hias
Kami para pengunjung juga bebas untuk berfoto-foto dengan jamur hias ini..
Menurut pendapat orang yang berkunjung ke rumah makan ini,
Bagi para wisatan yang sedang berkunjung ke jogja sebaiknya menikmati kuliner khas di jejamuran ini..
Mulai dari anak kecil sampai dewasa bisa menikmati makanan disini karena menunya yang berfariatif, sehingga yang suka pedas maupun yang tidak pun bisa menikmatinya..
Mungkin sebaiknya rumah makan ini diperbesar lagi karena banyaknya peminat yang ingin berkunjung sehingga harus menunggu giliran untuk mendapatkan tempat duduk..
Untuk harga tenang saja, harga disini tidak terlalu mahal, makanan mulai dari Rp.8000,00 dan Minuman mulai dari Rp.3000,00..
Rumah makan Jejamuran ini siap menjamu anda mulai pukul 10.00-21.00 WIB..
Bagi anda pencinta jamur wajib anda datang kerumah makan ini ^.^


Jumat, 05 Juli 2013

MENGENAL NAMA-NAMA BULAN ISLAM DAN AMALAN-AMALANNYA

Sejarah Penanggalan Islam
Sejak dahulu, ada tiga barometer yang dijadikan pijakan dan pegangan oleh manusia untuk menentukan waktu di muka bumi ini: 
Pertama,  dengan melihat gerakan bumi dengan bumi itu sendiri. Penghitungan ini melahirkan hitungan hari.
Kedua,  dengan melihat gerakan bumi terhadap matahari, yang kemudian melahirkan tahun matahari, tahun masehi ( as-sanah asy- syamsiyyah).
Ketiga,  dengan melihat gerakan bulan terhadap bumi, yang kemudian melahirkan hitungan tahun bulan
(as-sanah al-qamariyyah)

1. AL-MUHARRAM
(yang diharamkan). Disebut demikian karena bulan ini termasuk bulan yang diharamkan untuk melakukan peperangan. Nama dahulunya adalah al-Mu'tamar
Peristiwa Penting :
1. Hijrah Rasulullah saw Dari Mekkah keMadinah (sekalipun menurut pendapatyang paling kuat, peristiwa hijrah initerjadi pada bulan Rabî’ul Awwal).
2. Peristiwa Karbala, yaitu, terbunuhnyaImam Husain, cucu Rasulullah saw, putra Imam Ali bin Abi Thalib dariFatimah binti Rasulullah saw, bersamatujuh puluh dua keluarga Rasulullah sawlainnya, di Karbala, Kufah, Irak, padatanggal 10 Muharram (Hari Asyura),tahun 61 H / atau Oktober 680 M.
3. Pada tanggal 10 Muharram, Allahmenyelamatkan Nabi Musa dari Fir’aun,ditenggelamkannya Fir’aun, danmenyelamatkan Nabi Nuh berupakapalnya mendarat di bukit Judiy.
Amalan Penting :
1. Membaca doa awal tahun(dibaca setelah shalat Maghrib pada hari pertama bulan Muharram).
2. Memperbanyak puasa, padahari apa saja, dan sebanyak apa saja, terutama senin kamis, pertengahan bulan 13,14 dan 15, juga tanggal 9, 10dan 11 Dzulhijjah. Bila tidak memungkinkan, jangansampai tidak melakukan puasa pada tanggal 10 Muharram,yang disebut dengan PuasaAsyura’
3. Menyantuni fakir miskin,terutama anak-anak yatim.
4. Shalat Tasbih terutama padasaat setelah shalat Maghrib hari pertama dari Muharram.
5. Memperbanyak ibadah-ibadahlainnya, berupa membaca al-Qur’an, dzikir, shalawat danlainnya, termasuk tetap berupaya membersihkan hatidari kotoran dan penyakit- penyakit hati.

2. SHAFAR 
(kosong, nol). Disebut demikian, karena rumah-rumah orang Arab pada bulan ini kosong dari penghuninya karena mereka keluar untuk melakukan peperangan setelah pada bulan sebelumnya tidak diperbolehkan berperang. Nama dahulunyam Najir.
Peristiwa penting :
1. Terjadinya peristiwa Sumur Ma’ûnah(Bi’ru Ma’ûnah), yaitu terbunuhnya 70sahabat Rasulullah saw, para penghafalal-Qur’an, tahun 4 H atau Agustus 625M.
2. Perang Shiffin, antara pasukan ImamAli bin Abi Thalib dengan Muawiyyah bin Abi Sufyan, pada tahun 37 H / Juli657 M. Dalam peperangan ini lebih dari10 ribu ummat Islam meninggal darikedua belah pihak. Di antara sahabatyang wafat pada perang ini adalah‘Ammâr bin Yâsir.
3.Umar bin Abdul ‘Aziz, diangkatmenjadi salah seorang khalifah shaleh pada dinasti Umayyah, pada tahun 99 Hatau September 717 M. Karenakesalehannya, beliau disebut denganKhulafaur Rasyidin yang Kelima,setelah Abu Bakar, Umar bin Khatab,Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.
4.Wafatnya Shalâhuddin al-Ayyûbi,tanggal 27 Shafar tahun 589 H / Maret1193 M, dikuburkan di Damaskus,Syiria.
Amalan Penting :
1. Berpuasa Senin Kamis, juga pertengahan bulan, yaitu padatanggal 13, 14 dan 15, yang sering disebut dengan puasa lan purnama (al-Bidh)
2.Melakukan ibadah-ibadahrutin dan harian lainnya,misalnya membaca al-Qur’an,shalat Dhuha, Tahajud, Witir,Rawatib, sedekah, danlainnya, membersihkan hatidari penyakit-penyakit hati, berupa sombong, iri, dengki,riya dan lainnya

3. RABI'UL AWWAL 
(musim semi pertama). Disebut demikian, karena pada bulan tersebut memasuki musim semi pertama. Nama dahulunya Khawwan.
 Peristiwa penting :
1. Rasulullah saw dilahirkan (AcaraMaulid Rasulullah saw), pada hariSenin, 9 Rabi’ul Awwal tahun gajah,atau tanggal 20 atau 21 atau 22 April571 M.
2. Mesjid Quba’ dibangun pertama kalioleh Rasulullah saw dan parasahabatnya, pada tahun 14 H atau 23September 622 M.
3. Pembangunan pertama Mesjid Nabawidi Madinah oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya.
 4.Rasulullah saw wafat, hari SeninRabi’ul Awwal tahun 11 H atau sekitar 634 M
Amalan Penting :
1. Mengisi Maulid Nabi denganmemperbanyak kebaikan, berupa sedekah, mengenang perjuangan dakwahRasulullah saw danmemperbanyak shalawat.
2. Berpuasa Senin Kamis, juga pertengahan bulan, yaitu padatanggal 13, 14 dan 15, yangsering disebut dengan puasa bulan purnama (al-Bidh).
3. Melakukan ibadah-ibadahrutin dan harian lainnya,misalnya membaca al-Qur’an,shalat Dhuha, Tahajud, Witir, nin Kamis, juga pertengahan bulan, yaitu padatanggal 13, 14 dan 15, yangsering disebut dengan puasa bulan purnama (al-Bidh).
4. Melakukan ibadah-ibadahrutin dan harian lainnya,misalnya membaca al-Qur’an,shalat Dhuha, Tahajud, Witir,.Rawatib, sedekah, danlainnya, membersihkan hatidari penyakit-penyakit hati, berupa sombong, iri, dengki,riya dan lainnya

4. RABI'UL AKHIR 
(musim semi kedua). Disebut demikian karena pada bulan tersebut dahulunya memasuki musim semi kedua. Namadahulunya Shuwan

5. JUMADAL ULA
(membeku yang pertama). Disebut demikian, karena dinamakannya pada musim dingin, di mana air mulai membeku. Namadahulunya Hantam atau Hanin.

 6.  JUMADAL AKHIRAH
(membeku yang kedua). Disebut demikian, karena dinamakannya pada musim dingin, di mana air mulai membeku pada tahap kedua. Nama dahulunya Zabba'
Peristiwa Penting:
1. lahirnya Sayyidah Fatimah Az-Zahra, putri Rasulullah pada 20 Jumadil akhirah
2. wafatnya Abu Bakar As-Shiddiq pada 22 jumadil akhirah, pada usia 63 tahun.
3. terjadinya perang jamal(perang unta)

7. RAJAB
(mulia, agung). Disebut demikian karena pada bulan ini, orang-orang Arab dahulu memuliakan dan mengagungkan bulan inidengan mengadakan perayaan-perayaan agama dan tidak diperbolehkan melakukan peperangan. Dan bulan ini termasuk di antara bulanharam. Nama dahulunya al-Asham.
Peristiwa Penting :
1. Peristiwa Isra Mi’raj, yaitu pada malam27 Rajab tahun 10 kenabian, atauJanuari 620 M, kurang lebih tiga tahunsebelum Rasulullah saw hijrah keMadinah.
2.Raja Najasyi wafat tahun 9 H atauOktober 630. Raja Najasyi adalah RajaHabasyah (Ethiopia saat ini). Ia asalnya beragama Nashrani, dan sangat berjasamelindungi ummat Islam ketika Hijrahke Habasyah.
3. Terjadi perang Tabuk, tahun 9 H atau630 M antara Rasulullah saw melawantentara Romawi.
4. Terjadi perang Yarmuk antara Muslimdengan Romawi, di bawah pimpinansahabat Rasul, Khalid bin Walid yangmempunyai gelar Saifullâh al-Maslûl(Pedang Allah yang dihunus), tahun 13H atau September 634 M.
5. Wafat Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pada tahun 101 H atau Januari 720, dandikuburkan di Damaskus, pada usia 39tahun. Beliau adalah cicit dari Umar binKhatab. Beliau adalah putra dari Laila,dan Laila adalah putrid dari ‘Ashim dan‘Ashim adalah putra Umar bin Khatab.
6. Pembebasan Masjidil Aqsha oleh Shalahuddin al-Ayyubi dari tangantentara Salib pada tanggal 27 Rajabtahun 583 H atau September 1187 M
Amalan Penting :
1. Mengisi malam Isra Mi’raj
2.Berpuasa Senin Kamis, juga pertengahan bulan, yaitu padatanggal 13, 14 dan 15, yangsering disebut dengan puasa bulan purnama (al-Bidh)
3.Melakukan ibadah-ibadahrutin dan harian lainnya,misalnya membaca al-Qur’an,shalat Dhuha, Tahajud, Witir,Rawatib, sedekah, danlainnya, membersihkan hatidari penyakit-penyakit hati, berupa sombong, iri, dengki,riya dan lainnya.
4.Berdoa agar dapat sampai ke bulan Ramadhan:
 Allahumma baarik lanaa firojab wa sya'ban, waballignaa romadhan
Artinya: "Ya Allah, berkahilah kami di bulanRajab, juga di bulan Sya'banserta sampaikanlah usia kamike bulan Ramadhan"

8. SYA'BAN
(bergerombol, berkelompok). Disebut demikian, karena pada bulan ini orang-orang Arab dahulu mulai bergerombol dan berkelompok untuk kembali melakukan peperangan dan penyerangan setelah pada bulan Rajab mereka duduk di rumah, tidak diperbolehkan berperang. Nama dahulunya 'Adil.
Peristiwa Penting :
1.Pengalihan kiblat dari menghadapMasjidil Aqsha di Palestina, ke Ka’bahdi Mekah, pada tahun 2 H atau Pebruari624 M.
2.Puasa Ramadhan diwajibkan, padatahun 2 H atau Pebruari 624 M.
3.Diwajibkan Jihad / Berperang, tahun 2H.
4.Terjadi Perang Badar Kedua / PerangBadar Kecil (shugra),
Amalan Penting :
1. Perbanyak berpuasa, hari apasaja, tanggal apa saja,sekalipun berpuasanyahamper satu bulan penuhdiperbolehkan.
Siti Aisyah berkata: "Sayatidak pernah melihat  Rasulullah saw melakukan puasa satu bulan penuhkecuali pada bulan Ramadhan. Dan saya jugatidak pernah melihatnya, sangat banyak melakukan puasa selain pada bulanSya'ban (HR. Bukhari Muslim), dan dalam riwayatImam Bukhari disebutkan:"Beliau berpuasa pada bulanSya'ban satu bulan penuh
2.Rajin membaca, menelaah,merenungi dan mentadaburi kandungan al-Qur’an.
3.Mengisi malam NishfuSya’ban, yaitu pada hari kelima belas malam di bulanSya’ban. Di antaramengisinya dengan membacasurat Yasin sebanyak tiga kali,shalat sunnat Tasbih, Tahajud,Witir, dzikir dan lainnya,disamping memperbanyak doa, terutama doa panjangumur dalam sehat, lebihdimudahkan rizki,dihindarkan dari bencana dan bala’ pada tahun berikutnya,dan selalu dalam ridha Allah.
4.Perbanyak sedekah dansilaturahim.

9. RAMADHAN
(sangat panas). Disebut demikian karena pada bulan ini, udara sangat panas sehngga pasir di padang pasir menjadi sangat panas. Nama dahulunya Nafiq
Perisitwa Penting :
1.Wahyu pertama surat al-‘Alaq 1-5 turunkepada Rasulullah saw, pada tahun 13tahun sebelum Rasulullah saw diangkatmenjadi Nabi atau Agustus 610 M.
2.Terjadi Perang Badar Besar (Kubrâ),tanggal 17 Ramadhan tahun 2 H atauMaret 624 M. Pasukan ummat Islamsaat itu berjumlah 313 orang, sedangkanKafir Quraisy berjumlah 1000 orang.
dengan perlengkapan perang yangsangat lengkap. Pada perang Badar ini,Abu Jahal meninggal terbunuh.
Amalan Penting :
1.Berpuasa Ramadhan sebaik mungkin, puasa lahir dan bathin, lahir dari yangmembatalkan puasa, dan bathin dari segala perbuatanmaksiat dan bentuk lalai.
2.Rajin membaca, mentadaburidan merenungi kandungan al-Qur’an plus mengamalkan isikandungannya.
3.Rajin bersedekah, baik dalam bentuk Infak, sedekah biasaataupun mengeluarkan Zakat.
Perbanyak melakukan shalatdan ibadah sunnat, karena pahalanya dilipatgandakanmenjadi pahala wajib.
4.Rajin melakukan shalatTarawih, tahajud, qiyamullail.
5.I’tikaf, terutama pada sepuluhhari terakhir di bulanRamadhan.

10.  SYAWWAL 
(mengangkat, meninggikan). Disebut demikian, karena pada bulan ini unta-unta mengangkat ekor-ekornya untuk dibuahi, hamildan kemudian melahirkan. Nama dahulunya Wagil
Peristiwa penting :
1.Terjadi Perang Uhud, tahun 3 H.
2.Rasulullah saw menikah dengan Sayyidah Asiyah.
3.Terjadi Perang Ahzab atau PerangKhandaq (Perang Parit), tahun 5 H atauPebruari 627 M. Disebut perang parit,karena pada peperangan ini Rasulullahsaw membuat parit atas usul dariSalman al-Farisy.
4.Terjadi perang Hunain, pada tahun 10Syawwal tahun 8 H atau Pebruari 630M.
Amalan Penting :
Puasa sunnat enam hari di bulan Syawwal, boleh dilakukan berurutan boleh juga tidak, dan dapatdilakukan pada hari dantanggal apa saja, selamadalam bulan Syawwal.Rasulullah saw bersabda:"Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan,kemudian diikuti dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka samadengan telah berpuasa selama
satu tahun" (HR. Muslim).

11.  DZUL QA'DAH
(duduk, berhenti). Disebut demikian karena pada bulan ini mereka berhenti dari peperangan, karena termasuk bulan haram. Nama dahulunya Huwa'.
peristiwa penting :
1.Terjadi perang Bani Quraizhah, antaraRasulullah saw dengan orang Yahudi,suku Quraizhah yang berada diMadinah.
2.Rasulullah saw menikah dengan UmmuSalamah, pada tahun 7 H.
3.Imam al-Alûsy, seorang ahli tafsir,wafat, pada tahun 1270 H.

 12. DZUL HIJJAH
(berhaji). Disebut demikian karena pada bulan ini orang-orang melakukan ibadah haji. Nama dahulunya
Burak.
Peristiwa Penting :
1.Hamzah, paman Rasulullah saw masuk Islam, pada tahun 5 kenabian. Hamzah bergelar Asadullâh artinya, singa Allah,karena keberaniannya dalam berjihad.
2. Haji Wada’, yaitu Haji perpisahan,karena tidak lama setelah peristiwa hajiini, Rasulullah saw meninggal dunia.Terjadi pada tahun 10 H.
Amalan Penting :
1.Membaca doa akhir tahun.Sebaiknya dibaca setelahshalat Ashar pada hariterakhir dari bulan Dzulhijjah(akhir tahun).
2.Berpuasa sunnat dari tanggal1 sampai 9 Dzulhijjah. Kalau tidak memungkinkan semuanya, usahakan berpuasa pada tanggal 8 dan 9Dzulhijjah. Apabila tidak memungkinkan, usahakan betul berpuasa pada tanggal 9Dzulhijjah atau puasa Arafah,yang di antara pahalanyadapat menghapus dosa dan kesalahan satu tahun sebelum dan satu tahun sesudahnya.
3.Melakukan Ibadah haji danUmrah bagi yang mampu.
4.Berkurban pada hari raya IdulAdha bagi yang mampu.
5.Memperbanyak berdoa, bersedekah dan ibadah-ibadah lainnya.



Rabu, 01 Mei 2013

Hukum dagang

A. Sejarah KUHD


Pembagian Hukum privat (sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang azasi, tetapi pembagian sejarah dari Hukum Dagang. Bahwa [embagian tersebut bukan bersifat azasi, dapatlah kita lihat dalam ketentuan yang tercantum dalm pasal 1 KUHD yang menyatakan : " bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal yang semata-mata diadaka oleh KUHD itu.

Kenyataan-kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :

a. perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidaklah ditetapkan dalam KUHD.

b. perjanjian pertanggungan(asuransi)yang sangat penting juga bagi soal keperdatan ditetapkan dalam KUHD.

Adapun perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada zaman itu Itali dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan(Genoa,Florence,Venetia,Marseille,barcelona, dan lain-lain). Hukum Romawi(Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping hukum Romawi yang berlaku.

Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut "Hukum Pedagang"(koopmansrecht). Kemudian pada abada ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan(pengadilan pedagang).

Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah , karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum pedagangan sendiri-sendiri yang berlainan satu sama lainnya.

Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan anatar daerah , maka dirasaka perlu adanya kesatua hukum diantara hukum pedagang ini.

Oleh karena itu di Perancis pada abad ke 17 diadakanlah kodofikasi dalamhukum pedagang ; Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV(1643-1715) yaitu COLBERT membuat suatu peraturan yaitu "ORDONANCE DU COMMERCE"(1673).

Peraturan ini mengatur hukum pedagang ini sebagai hukum untuk golongan tertentu yakni kaum pedagang. Ordonance Du Commerce ini pada tahun 1681 disusul degan peraturan lain yaitu " ORDONANSI DE LA MARINE" yang mengatur hukum perdagangan laut(untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan).

Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya "CODE CIVIL DES FRANCAIS" yang mengatur Hukum Perdata Perancis , telah dibuat lagi suatu kitab ndang-undang Hukum Dagang tersendiri yakni " CODE DE COMMERCE".

Dengan demikian pada tahun 1807 di Perancis terdapat hukum dagang yang dikodifikasikan dalam CODE DE COMMERCE yang dipisahkan dari Hukum Perdata yang dikodifikasikan dengan CODE CIVIL. Code De Commerce ini membuat peraturan-peratuan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak jamanpertengahan . Adapun yang menjadi dasar bagi penyusun Code De Commerce(1807) itu ialah anatara lain : Ordonance de Commerce (1673) dan Ordonance de La Marine (1671) tersebut.

Kemudian kodifikasi-kodifikasi hukum perancis tahun 1807(yakni Code Civil dan Code commerce) dinyatakan berlaku juga di Netherland pada tahun 1838.

Dalam pada itu Pemerintah Netherland menginginkan adanya hukum dagang sendiri; dalamusul KUHD Belanda dari Tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas tiga kitab akan tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dibidang perdagangan akan tetapi perkara-perkara dagang diselesaikan di pengadilan biasa.

Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya Nederland 1838 inimkemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848

Pada akhirnya pada abad ke-19, prof.Molengraf merencanakan suatu Undang-Undang Kepailitan yang akan menggantikan buku III dari KUHD Nederland. Rancangan Molengraaf ini kemudian berhasil dijadikanUndang-Undang Kepailitan tahun 1893 (berlaku pada 1896).

Dan berdasarkan atas Konkordansi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia  pada tahun 1906. Pda tahun 1906 itulah Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD); sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja, yakni : " TENTANG DAGANG UMUMNYA"dan Kitab II berjudul "TENTANG HAK_HAK DAN KEWAJIBAN_KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN".
  
B. Sumber-sumber Hukum Dagang


 1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :

    a. Kitab Undang-undang Hukum Dagang(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia(W.v.K) ;

KUHD Indonesia telah kira-kira satu abad yang lalu di bawa orang Belanda ke tanah air kita, mula-mula ia hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di indonesia (berdasarkan asas konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang timur Asing, akan tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang di Indonesia.



KUHD yang berlaku di indonesia pada 1 mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab: Kitab I terdiri dari 10 bab dan Kitab II terdiri dari 13 bab.

Isi pokok dari KUHD Indonesia itu ialah :

1. Kitab Pertama berjudul :"TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :

Bab I  : dihapuskan( menurut Stb.1938/276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938 , Bab I yang berjudul :"TENTANG pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang" yang meliputi pasal 2,3,4 dan 5 telah dihapuskan)

Bab II  : Tentang pemegangan buku.

Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.

Bab IV : Tentang bursa dagang, ,makelar dan kasir.

Bab V  : Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat.

Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.

Bab VII: Tentang cek,tentang promes dan kuintansi kepada pembawa (aan toonder)

Bab VII : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.

Bab IX  : Tentang asuransi atau pertaggunganseumumnya.

Bab X   : Tentang pertanggungan (Asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.

2. Kitab Kedua berjudul : TENTANG HAK_HAK DAN KEWAJIBA _KEWAJIBAN YANG TERBIT  DARI PELAJAAN, yang memuat (HUKUM LAUT) :

Bab I   : Tentang kapal-kapal laut dan muatannya.

Bab II  : Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan.

Bab III : Tentang Nahkoda , anak kapal dan penumpang.

Bab IV : Tentang perjanjian kerja laut.

Bab V A : Tentang Pengangkutan barang.

Bab V B :  Tentang Pengankutan orang.

Bab VI  : Tentang penubrukan.

Bab VII : Tentang pecahnya kapal, pendamparan, dan diketemukannya barang di laut.

Bab VIII : dihapuskan |(menurut Stb.1933 no.47 yo Stb.1938, Bab VIII yang berjudul : Tentang persetujuan utang uang dengan premi oleh nahkoda atau pengusaha pelayaran dengan tanggungan kapal atau muatannya atau dua-duanya yang meliputi pasal 569-591 telah dicabut.

Bab IX : Tentang petanggungan terhadap segala bahaya laut dan bahaya pembudakkan.

Bab XI : Tentang kerugian laut(Avary).

Bab XII : Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.

Bab XIII : Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai dan peraira darat.


b. Kitab undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbok Indonesia(BW).
Berdasarkan asas konkordansi maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 da mulai berlaku di Nederland pada tanggal 31 Desember 1830.
KUHS Belanda ini berasal/bersumber pula pada KUHS PErancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi"Corpus Iuris Civillis" dari KAisar Justinianus(527-565).

KUHS Indonesia ini terbagi atas 4 Kitab, yakni : Kitab I berjudul : Perihal Orang (Van Personen); yang memuathukum tentang diri seseorang dan hukun kekeluargaan,termasuk hukum perkawinan.

Kitab II berjudul : Perihal Benda (VAn Zaken); yang memuat Hukum Perbendaan serta hukum warisan.
Kitab III berjudul : Perikatan (Van Verbintenis); yang memuat hukum kekayaanyang mengenal hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap irang-orang atau pihak-pihak  yang tertentu(perjanjian-perjanjian).
Kitab IV berjudul : Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewijs en Verjaring); yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat liwat-waktu terhadap hubungan-hubugan hukum.

Bagian-bagian dari KUHS yang mengatur tetang Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecildari Kitab II.
Hal-hal yang diatur dalam KItab III KUHS ialah mengenai Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undag-undang seperti :
a. persetujuan jual beli (contract of sale)
b. persetujuan sewa menyewa (contract of hire)
c. persetujuan pinjaman uang (contract of loan)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan ,yakni peraturan perundang-undangan khususyang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Hukum Dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus(yang belum dikodifikasikan ) seperti  misalnya :
a. Peraturan tentang Koperasi :
    aa. dengan Badan Hukum Eropah (Stb.1949/179);
    bb. dengan badan Hukum Indonesia (Stb.1933/108)
Kedua peraturan ini sekarang tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-Undang No.79 tahun 1958 dan UU No.12 Tahun 1967 tentang Koperasi.
b. Peraturan Palisemen (Stb.1905/217 yo. Stb. 1906/348)
c. Undang-Undang Oktroi (Stb.1922/54);
d. Peraturan Hak milik Industri(Stb. 1912/545);
e. Peraturan lalu lintas (Stb.1933/66 yo./ 249);
 f. Peraturan Maskapai andil Indonesia (Stb.1939/589 yo. 717);
g. Undang-undang No.1 tahun 1961 dan UU No.9 tahun 1969 tetang Bentuk-bentuk usaha NEgara (Perum,Persero, Perjan).


C. Bentuk-bentuk Perusahaan
 
Adapun jenis-jenis perusahaan :
1. Usaha Perseorangan,
2. Firma (Fa),
3. Perseroan Komanditer (CV),
4. Perseroan Terbatas Negara (Persero),
5. Perusahaan Negara Umum (PERUM), dan
 6. Koperasi, 


1. PERUSAHAAN PERORANGAN

Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).

Kebaikan :
*Pemilik bebas mengambil keputusan
*Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
*Rahasia perus ahaan terjamin
*Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
* Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
* Sumber keuangan perusahaan terbatas
* Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
* Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. Ciri-ciri perusahaan perseorangan
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil


2. FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

Kebaikan :
* Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
* Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
* Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi

Keburukan :
* Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
* Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
* Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.


3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.


Kebaikan :
* Kemampuan manajemen lebih besar
* Proses pendirianya relatif mudah
* Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
* Mudah memperoleh kredit

Keburukan :
* Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
* Sulit menarik kembali modal
* Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu


4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Us aha Khusus

Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :


Kebaikan :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

Keburukan :
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.


5. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.


6. KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.


D. Tentang Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan


* Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, 

*Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha, 

*Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Menurut Pasal 9 :

        *Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. 
        *Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :

  1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
* Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6.      Hal-hal yang Wajib Didaftarkan

Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

A.      Umum

  1. nama perseroan
  2. merek perusahaan
  3. tanggal pendirian perusahaan
  4. jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. izin-izin usaha yang dimiliki
  7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

B.      Mengenai Pengurus dan Komisaris

  1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan
  11. tanggal mulai menduduki jabatan

C.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris

  1. modal dasar
  2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. besarnya modal yang ditempatkan
  4. besarnya modal yang disetor
  5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

D.      Mengenai Setiap Pemegang Saham

  1. nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  8. Kewarganegaraan
  9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.