Rabu, 01 Mei 2013

Hukum dagang

A. Sejarah KUHD


Pembagian Hukum privat (sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang azasi, tetapi pembagian sejarah dari Hukum Dagang. Bahwa [embagian tersebut bukan bersifat azasi, dapatlah kita lihat dalam ketentuan yang tercantum dalm pasal 1 KUHD yang menyatakan : " bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal yang semata-mata diadaka oleh KUHD itu.

Kenyataan-kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :

a. perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidaklah ditetapkan dalam KUHD.

b. perjanjian pertanggungan(asuransi)yang sangat penting juga bagi soal keperdatan ditetapkan dalam KUHD.

Adapun perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira dari tahun 1000 sampai 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada zaman itu Itali dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan(Genoa,Florence,Venetia,Marseille,barcelona, dan lain-lain). Hukum Romawi(Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping hukum Romawi yang berlaku.

Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut "Hukum Pedagang"(koopmansrecht). Kemudian pada abada ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan(pengadilan pedagang).

Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah , karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum pedagangan sendiri-sendiri yang berlainan satu sama lainnya.

Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan anatar daerah , maka dirasaka perlu adanya kesatua hukum diantara hukum pedagang ini.

Oleh karena itu di Perancis pada abad ke 17 diadakanlah kodofikasi dalamhukum pedagang ; Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV(1643-1715) yaitu COLBERT membuat suatu peraturan yaitu "ORDONANCE DU COMMERCE"(1673).

Peraturan ini mengatur hukum pedagang ini sebagai hukum untuk golongan tertentu yakni kaum pedagang. Ordonance Du Commerce ini pada tahun 1681 disusul degan peraturan lain yaitu " ORDONANSI DE LA MARINE" yang mengatur hukum perdagangan laut(untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan).

Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya "CODE CIVIL DES FRANCAIS" yang mengatur Hukum Perdata Perancis , telah dibuat lagi suatu kitab ndang-undang Hukum Dagang tersendiri yakni " CODE DE COMMERCE".

Dengan demikian pada tahun 1807 di Perancis terdapat hukum dagang yang dikodifikasikan dalam CODE DE COMMERCE yang dipisahkan dari Hukum Perdata yang dikodifikasikan dengan CODE CIVIL. Code De Commerce ini membuat peraturan-peratuan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak jamanpertengahan . Adapun yang menjadi dasar bagi penyusun Code De Commerce(1807) itu ialah anatara lain : Ordonance de Commerce (1673) dan Ordonance de La Marine (1671) tersebut.

Kemudian kodifikasi-kodifikasi hukum perancis tahun 1807(yakni Code Civil dan Code commerce) dinyatakan berlaku juga di Netherland pada tahun 1838.

Dalam pada itu Pemerintah Netherland menginginkan adanya hukum dagang sendiri; dalamusul KUHD Belanda dari Tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas tiga kitab akan tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dibidang perdagangan akan tetapi perkara-perkara dagang diselesaikan di pengadilan biasa.

Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya Nederland 1838 inimkemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848

Pada akhirnya pada abad ke-19, prof.Molengraf merencanakan suatu Undang-Undang Kepailitan yang akan menggantikan buku III dari KUHD Nederland. Rancangan Molengraaf ini kemudian berhasil dijadikanUndang-Undang Kepailitan tahun 1893 (berlaku pada 1896).

Dan berdasarkan atas Konkordansi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia  pada tahun 1906. Pda tahun 1906 itulah Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD); sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja, yakni : " TENTANG DAGANG UMUMNYA"dan Kitab II berjudul "TENTANG HAK_HAK DAN KEWAJIBAN_KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN".
  
B. Sumber-sumber Hukum Dagang


 1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :

    a. Kitab Undang-undang Hukum Dagang(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia(W.v.K) ;

KUHD Indonesia telah kira-kira satu abad yang lalu di bawa orang Belanda ke tanah air kita, mula-mula ia hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di indonesia (berdasarkan asas konkordansi). Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang timur Asing, akan tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang di Indonesia.



KUHD yang berlaku di indonesia pada 1 mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab: Kitab I terdiri dari 10 bab dan Kitab II terdiri dari 13 bab.

Isi pokok dari KUHD Indonesia itu ialah :

1. Kitab Pertama berjudul :"TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :

Bab I  : dihapuskan( menurut Stb.1938/276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938 , Bab I yang berjudul :"TENTANG pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang" yang meliputi pasal 2,3,4 dan 5 telah dihapuskan)

Bab II  : Tentang pemegangan buku.

Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.

Bab IV : Tentang bursa dagang, ,makelar dan kasir.

Bab V  : Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat.

Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.

Bab VII: Tentang cek,tentang promes dan kuintansi kepada pembawa (aan toonder)

Bab VII : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.

Bab IX  : Tentang asuransi atau pertaggunganseumumnya.

Bab X   : Tentang pertanggungan (Asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.

2. Kitab Kedua berjudul : TENTANG HAK_HAK DAN KEWAJIBA _KEWAJIBAN YANG TERBIT  DARI PELAJAAN, yang memuat (HUKUM LAUT) :

Bab I   : Tentang kapal-kapal laut dan muatannya.

Bab II  : Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan.

Bab III : Tentang Nahkoda , anak kapal dan penumpang.

Bab IV : Tentang perjanjian kerja laut.

Bab V A : Tentang Pengangkutan barang.

Bab V B :  Tentang Pengankutan orang.

Bab VI  : Tentang penubrukan.

Bab VII : Tentang pecahnya kapal, pendamparan, dan diketemukannya barang di laut.

Bab VIII : dihapuskan |(menurut Stb.1933 no.47 yo Stb.1938, Bab VIII yang berjudul : Tentang persetujuan utang uang dengan premi oleh nahkoda atau pengusaha pelayaran dengan tanggungan kapal atau muatannya atau dua-duanya yang meliputi pasal 569-591 telah dicabut.

Bab IX : Tentang petanggungan terhadap segala bahaya laut dan bahaya pembudakkan.

Bab XI : Tentang kerugian laut(Avary).

Bab XII : Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.

Bab XIII : Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai dan peraira darat.


b. Kitab undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetbok Indonesia(BW).
Berdasarkan asas konkordansi maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 da mulai berlaku di Nederland pada tanggal 31 Desember 1830.
KUHS Belanda ini berasal/bersumber pula pada KUHS PErancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi"Corpus Iuris Civillis" dari KAisar Justinianus(527-565).

KUHS Indonesia ini terbagi atas 4 Kitab, yakni : Kitab I berjudul : Perihal Orang (Van Personen); yang memuathukum tentang diri seseorang dan hukun kekeluargaan,termasuk hukum perkawinan.

Kitab II berjudul : Perihal Benda (VAn Zaken); yang memuat Hukum Perbendaan serta hukum warisan.
Kitab III berjudul : Perikatan (Van Verbintenis); yang memuat hukum kekayaanyang mengenal hak-hak dan kewajiban yang berlaku terhadap irang-orang atau pihak-pihak  yang tertentu(perjanjian-perjanjian).
Kitab IV berjudul : Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewijs en Verjaring); yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat liwat-waktu terhadap hubungan-hubugan hukum.

Bagian-bagian dari KUHS yang mengatur tetang Hukum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecildari Kitab II.
Hal-hal yang diatur dalam KItab III KUHS ialah mengenai Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undag-undang seperti :
a. persetujuan jual beli (contract of sale)
b. persetujuan sewa menyewa (contract of hire)
c. persetujuan pinjaman uang (contract of loan)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan ,yakni peraturan perundang-undangan khususyang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Hukum Dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai peraturan-peraturan khusus(yang belum dikodifikasikan ) seperti  misalnya :
a. Peraturan tentang Koperasi :
    aa. dengan Badan Hukum Eropah (Stb.1949/179);
    bb. dengan badan Hukum Indonesia (Stb.1933/108)
Kedua peraturan ini sekarang tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-Undang No.79 tahun 1958 dan UU No.12 Tahun 1967 tentang Koperasi.
b. Peraturan Palisemen (Stb.1905/217 yo. Stb. 1906/348)
c. Undang-Undang Oktroi (Stb.1922/54);
d. Peraturan Hak milik Industri(Stb. 1912/545);
e. Peraturan lalu lintas (Stb.1933/66 yo./ 249);
 f. Peraturan Maskapai andil Indonesia (Stb.1939/589 yo. 717);
g. Undang-undang No.1 tahun 1961 dan UU No.9 tahun 1969 tetang Bentuk-bentuk usaha NEgara (Perum,Persero, Perjan).


C. Bentuk-bentuk Perusahaan
 
Adapun jenis-jenis perusahaan :
1. Usaha Perseorangan,
2. Firma (Fa),
3. Perseroan Komanditer (CV),
4. Perseroan Terbatas Negara (Persero),
5. Perusahaan Negara Umum (PERUM), dan
 6. Koperasi, 


1. PERUSAHAAN PERORANGAN

Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Dalam hukum positif di Indonesia, tidak ditemukan satu pun aturan hukum yang mengatur secara khusus tentang perusahaan perseorangan ini. Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Namun dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk perusahaan perseorangan ini. Pada umumnya masyarakat yang ingin menjalankan usahanya dalam bentuk perusahaan perseorangan ini menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).

Kebaikan :
*Pemilik bebas mengambil keputusan
*Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
*Rahasia perus ahaan terjamin
*Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
* Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
* Sumber keuangan perusahaan terbatas
* Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
* Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. Ciri-ciri perusahaan perseorangan
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil


2. FIRMA
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

Kebaikan :
* Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
* Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
* Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi

Keburukan :
* Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
* Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
* Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.


3. PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.


Kebaikan :
* Kemampuan manajemen lebih besar
* Proses pendirianya relatif mudah
* Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
* Mudah memperoleh kredit

Keburukan :
* Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
* Sulit menarik kembali modal
* Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu


4. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.

Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Us aha Khusus

Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :


Kebaikan :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain
yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan

Keburukan :
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham
akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar
dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta persetujuan dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi Jiwasraya.


5. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.


6. KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.


D. Tentang Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan


* Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, 

*Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha, 

*Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Menurut Pasal 9 :

        *Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. 
        *Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :

  1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
* Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6.      Hal-hal yang Wajib Didaftarkan

Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

A.      Umum

  1. nama perseroan
  2. merek perusahaan
  3. tanggal pendirian perusahaan
  4. jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. izin-izin usaha yang dimiliki
  7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

B.      Mengenai Pengurus dan Komisaris

  1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan
  11. tanggal mulai menduduki jabatan

C.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris

  1. modal dasar
  2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. besarnya modal yang ditempatkan
  4. besarnya modal yang disetor
  5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

D.      Mengenai Setiap Pemegang Saham

  1. nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  8. Kewarganegaraan
  9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.