Minggu, 28 April 2013

Aspek Hukum dalam Bisnis _ Pasar Modal



Pasar modal
A.     DEFINISI
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

B.      UNSUR – UNSUR POKOK YANG MENDUKUNG ADANYA PASAR MODAL
1)    Adanya perusahaan  dan lembaga lainnya yang menawarkan saham dan obligasi kepada masyarakat dengan ketentuan – ketentuan yang telah disepakati.
2)    Adanya lembaga investasi seperti: asuransi, dana pensiun dan sebagainya yang bersedia membeli saham atau obligasi.
3)    Adanya lembaga pasar modal yang mempertemukan antara peminta dana ( demand of funds ) dengan penyedia dana ( suly of funds ).
4)    Adanya lembaga penunjang yang berperan sebagai perantara perdagangan efek.

C.      PERANAN PASAR MODAL DALAM PEMBANGUNAN
1. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha. Hal ini merupakan perwujudan dari usaha pendemokrasian cara berusaha.
2. Menyatakan pendapat masyarakat dari hasil pembangunan tersebut.
3. Menyehatkan pengolahan perusahaan, sesuai dengan asas-asas keterbukaan perusahaan.

Elemen yang Diperlukan Untuk Beroprasinya Pasar Modal

1.        Pengaturan Hukum Pasar Modal 
a.         Pengaturan dalan bentuk Undang – Undang Pasar Modal saat ini di Indonesia adalah Undang – Undang tentang Bursa No. 15/1952
Pokok-pokok yang diatur di dalamnya menyangkut segi tata cara penawaran efek  ( surat berharga : saham dan obligasi ), perdagangan dan sanksi – sanksi pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan efek tersebut dan lebih diutamakan adalah tata cara pembatasan – pembatasan, satu sama lain berhubungan  dengan adanya kepercayaan dari masyarakat.

b.         Beberapa pengaturan pelaksanaan antara lain pengaturan mengenai persyaratan perusahaan untuk menawarkan saham kepada masyarakat antara lain berupa :

(a)    Persyaratan – persyaratan
-          Pendaftran bagi perusahaan yang akan memasarkan saham atau obligasi.
-          Laporan keuangan yang diperiksa oleh akuntan publik
-          Persyaratan dalam menyusun propektus
(b)    Pengaturan mengenai perdagangan perantara saham didalam pasar modal dan tat tertib penyelenggaraan usahanya.

(c)    Pengaturan mengenai lembaga pengelola pasar modal dalam bentuk lembaga semacam Securities Exchanges Commisiion ( SEC ) di USA atau seperti yang dilaksanakan Badan Pelaksanaan Pasar Modal ( BEPEPAN ) Di Indonesia.

(d)    Pengaturan mengenai tata cara perdagangan di pasar moda di dalam Bursa Maupun Di luar Bursa atau Over The Counter ( OTC )

(e)    Pengaturan menegenai fasilitas – fasilitas perangsang yang dapat diberikan kepada pihak – pihak yang akan berperan dalam pasar modal.

2.        Kelembagaan Dalam Pasar Modal

a.    Lembaga Pengelolaan Pasar Modal yang bertugas memberikan izin ke suatu perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dan mengikuti perkembangan perusahaan tersebut.

b.    Lembaga pasarnya sendiri yang terdapat di dalam Bursa maupun di luar Bursa .

c.    Lembaga pedagang non Bank yang berperan dibidang underwriting atau perantara dalam pasar modal.

d.    Lembga non Bank semacam UE ( Persatuan Perdagangan Uang Dan Eek )

e.    Lembaga Investasi yang pada umumnya lembaga tabungan kontraktual yang mengelola dan para penabung jangka panjang seperti dana pensiun, asuransi dan tabungan hari tua dan sebagainya.

3.         Kebijaksaan ekonomi keuangan menunjang pengembangan pasar modal

Kebijaksaan yang menodorong perusahaan untuk menjual saham dan masyarakat untuk mengadakan investasi umumnya telah disarankan namun pengamatan kebijaksanaan tersebut perlu dilihat dari keseluruhan. Kebijaksanaan dibidang fiskal moneter secara menyeluruh terkait dengan kebijaksanaan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan yang berupa fasilita-fasilitas dalam rangka program tabungan atau deposito. Atas dasar itu perlu ditemukan astu mekanisme yang dapat menemukan satu keseimbangan dalam kebijaksanaan yang proposional sehingga dapat mendorong kegiatan pembangunan pada umumnya dan pengembangan pasar modal khususnya.

            Untuk itu pelu dipertimbangkan :
a.       Fasilitas yang menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar modal dan masyarakat investor secara seimbang.

b.      Menyesuaikan besarnya fasilitas pada program kredit dan program deposito secara seimbang mearik dengan besarnya fasilitas pada program penawaran sahan dan penanaman modal dibidang surat berharga sesuai dengan prioritas pengembangan pasar modal.

   4.      Fasilitas Perangsang Dalam Pasar Modal

a.    Masyarakat Investor
b.    Lembaga Investasi
c.    Perusahaan yang menjual saham ( Emiten )
d.    Lembaga keuangan non Bank yang merupakan lembaga perantara atau pemberi pinjaman jangka panjang atau menengah
e.    Pedagang perantara makelar dan komisioner yang membuat operasi pasar modal tambah bergairah

5.         Cara Bekerja Pasar Modal
      
      Sebagaimana pasar modal umumnya didalamnya ada penawaran, pembeli dan pedagang atau perantara dengan dana sebagai objek ynag diperdagangkan. Didalam pasar modal pembeli dana adalah perusahaan sedang penjual dana adalah masyarakat pemodal dan di pasr tersebut ada perantara perdagangannya.
            Perusahaan yang menawarkan saham sebagai pembeli dana masyarakat harus memenuhi :

a.    Syarat – syarat pendapatan

b.    Menyusun prospektus yang menguraikan seluk beluk usahanya secara terbuka dan selama 2 tahun berturut – turut memperoleh laba dimana laba pada tahun terakhir minimal 100 % dari modal sendiri.

c.    Menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik.
                     
   Disegi pemodal sendiri adanya daya tarik untuk untuk mengadakan investasi dan ikut serta dalam pemilikan perusahaan merupakan hal yang penting. Selanjutnya sejalan dengan kebijaksanaan agar partisipasinya masyarakat dalam pembangunan dapat lebih ditingkatkan maka telah direalisir usaha pemecahan saham .

6.        Masalah Yang Dihadapi Dalam Pasar Modal Diantaranya Adalah :

a.    Tingkat Bunga Deposito yang tinggi sehingga masyarakat lebih tertarik pada mendepositouangnya dari pada menanamkannya di pasar modal .

b.    Perusahaan di Indonesia pada umumya masih dikelola secara tertutup. Kurang adanya kesediaan perusahaan untuk membuka penyertaan modal masyarakat luas.

c.    Kebijaksanaan kredit relatif lebih menarik bagi perusahaan sebagai sumber pembiayaan dari pada menawarkan saham melalui pasar modal.
D.     STRUKTUR

Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
E.      PELAKU

Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
  • Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
1.      Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2.      Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3.      Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
  • Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
·         Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
·         Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
·         Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
  • Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
  • Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
  • Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
·         Memberikan informasi tentang emiten
·         Melakukan penjualan efek kepada investor
  • Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
·         Pedagang dalam jual beli efek
·         Sebagai perantara dalam jual beli efek
  • Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
  • Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
·         Menilai kekayaan emiten
·         Menganalisis kemampuan emiten
·         Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·         Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·         Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·         Bertindak sebagai agen pembayaran
  • Perusahaan surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
  1. Sebagai pedagang efek
  2. Penjamin emisi
  3. Perantara perdagangan efek
  4. Pengelola dana
  • Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
  • Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1.      Membantu emiten dalam rangka emisi
2.      Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3.      Membantu menyusun daftar pemegang saham
4.      Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5.      Membuat laporan-laporan yang diperlukan
F.       FUNGSI

Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
  • Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
  • Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
  • Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
  • Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
  • Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
  • Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
G.     MANFAAT
Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
  1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
  2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
  3. tidak ada covenant (perjanjian) sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
  4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
  5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
  1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
  2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
  3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

H.     LEMBAGA DAN STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
  • Badan Pengawas Pasar Modal
  • Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
  • Perusahaan efek
  • Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

REFERENSI :
Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis Universitas Gunadarma
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal

My sertificate

1. Sertifikat Seminar "Golden ways to be The BEST Young Entrepreneur" dalam rangka rangkaian acara The Trilogy of GunadarmaEntrepreneurship Spirit 2013 yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Unversitas Gunadarma. 15 April 2013.


 2. Sertifikat atas partisipasinya sebagai Peserta dalam bagian SWI (Studi Wisata Islam) yang diselenggarakan oleh UKM Fajrul Islam Universitas Gunadarma pada tanggal 23-25 Maret 2012 di Puncak-Bogor.




3.  Sertifikat atas partisipasinya sebagai Peserta dalam acara seminar pajak "Pengaruh Kesalahan Pengawasan Pajak  Terhadap Pertumbuhan Ekonomi". Diselenggarakan pada 21 April2013.




4. Sertifikat atas partisipasinya sebagai Peserta dalam Seminar Pasar Modal "Mendulang uang dari Saham dan Obligasi". Diselenggarakan pada 18 april 2012.






5. Sertifikat atas partisipasinya sebagai Peserta Kompetisi Nasional Pasar Modal 2012. yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.