Senin, 29 Oktober 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi

          Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.


Tujuan Koperasi

Tujuan utama didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Dalam konteks Indonesia, sebagaimana telah dikutip Menurut UU No. 25 / 1992 pasal 3 tujuan kopersi Indonesia adalah sebagai berikut: “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945”.
Fungsi Koperasi
Agar Koperasi Indonesia dapat mengemban tujuan pendiriannya itu, maka UU No. 25 / 1992 menggariskan fungsi dan peran yang harus diemban koperasi di dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Tujuannya adalah agar pengembangan koperasi di aaindonesia dapat memili arah yang jelas. Dengan cara itu maka diharapkan koperasi dapat benar – benar mengemban msinya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Sebagaimana dikemukakan didalam pasal 4 UU No. 25 / 1992 Funsi dan Peran Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkankesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
2) Berperan serta secra aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dangan Koperasi sebagai soko-gurunya, dan
           4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkanperekonomian nasional yang merupakan usaha
               bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

sumber :
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=401:menurut-istilah&catid=208:pengertian&Itemid=402

http://omins-artikel.blogspot.com/2010/08/pengertian-landasan-tujuan-fungsi-dan.html

Rabu, 24 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen

Organisasi dalam Koperasi :


1. Organisasi menurut Hanel :
* Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
* Sub sistem koperasi
   > Individu (pemilik dan konsumen akhir)
   > Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
   > Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2. Organisasi menurut Ropke :

* Identifikasi Ciri Khusus
   > Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
   > Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
   > Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
   > Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
* Sub sistem
   > Anggota Koperasi 
   > Badan Usaha Koperasi
   > Organisasi Koperasi

Bentuk Organisasi Koperasi Di Indonesia :


Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
* Penetapan anggaran dasar
* Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
* Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
* Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
* Pengesahan pertanggungjawaban
* Pembagian SHU
* Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
* Mengelola koperasi dan anggota
* Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
* Menyelenggarakan rapat anggota
* Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
* Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
* Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
* Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
* Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
* Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
* Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
* Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.

Manajemen Dalam Koperasi
Pengurus

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Pengawas

Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pola manajemennya terdiri dari :
  1. Rapat Anggota
  2. Pengawas
  3. Pengurus Pengelola
Sumber :



Selasa, 16 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip Koperasi



Pengertian Koperasi
Pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan..” Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai pilar atau tiang perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

 

Prinsip-Prinsip Koperasi

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
prinsip-prinsip koperasi adalah:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.

  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis

Pengelolaan demokratis berarti :
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
Satu anggota satu hak suara.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Bagian SHU (Sisa Hasil Usaha) untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
  • Transaksi anggota tercatat di koperasi.
  • Persentase SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  • Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  • Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri. Koperasi membuat Anggaran Darat dan Anggaran Rumah Tangganya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
 6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

7. Kerjasama antar koperasi
  • Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
  • Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.


Sumber :

Kamis, 11 Oktober 2012

Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi



KOPERASI

Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 konsep, yaitu :

1.    KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
•  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan,
•  Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama,
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati,
•   Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

* Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
   Promosi kegiatan ekonomi anggota
•  Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

 * Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
   Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
   Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2.    KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.     KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

ALIRAN KOPERASI

A. Aliran Yardstick

• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.


B. Aliran Sosialis

• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia


C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
 
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.



 Sejarah Koperasi 

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. 

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi