Selasa, 13 November 2012

Pola Manajemen Koperasi

1. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
  • Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggotaorganisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agarmencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
  • Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The CooperativeMovement and some of it's Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation isan economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurutprinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yangmengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
  • Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasimelibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: -Anggota
            -Pengurus
            -Manajer
            -Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
2. RAPAT ANGGOTA
  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanyadiadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seoranganggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapatanggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luarmaupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakanpengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3. PENGURUS
  • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalahotak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukanberhasil tidaknya suatu koperasi.
  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usahakoperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengankeputusan-keputusan rapat anggota.
4. PENGAWAS
  • Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, sertamembuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjagaharta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
    * Mempunyai kemampuan berusaha
    * Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi danmasyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan indahkan nasihat-nasihatnya.
    * Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
    * Rajin bekerja, semangat dan lincah.
    * Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
    * Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagaikeseluruhan.
    * Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harusdilaksanakan dengan penuh ketekunan.
  1. MANAJER
    Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup danwewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
  1. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
    Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifatsosial(pendekatan sosiologi).
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasadalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Senin, 05 November 2012

Sisa Hasil Usaha

SHU (Sisa Hasil Usaha)

·         Pengertian SHU
o   Menurut UU No. 25/1992 pasal 45 ayat 1 :
1.      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
4.      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi.
5.      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
6.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
o   SHU Koperasi sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau Penerimaan Total (Total Revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya – biaya atau Biaya Total (Total Cost) dengan lambang (TC) dalam waktu satu tahun.

·         Rumus Pembagian SHU
o   Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :
1.      Mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.      Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
3.      Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU – nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
o   Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU Total Kopersi pada satu tahun buku.
2.      Bagian (Persentase) SHU anggota.
3.      Total simpanan seluruh anggota.
4.      Total seluruh transaksi usaha (Volume Usaha atau Omzet) yang bersumber dari anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota.
6.      Omzet atau volume usaha per anggota.
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
o   Rumus SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
1.      SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
2.      JUA     = Jasa Usaha Anggota
3.      JMA    = Jasa Modal Anggota
o   Rumus SHU per anggota dengan model matematika
SHUPa =   Va / VUK x  JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
1.      SHUPa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
2.      Va       = Volume Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
3.      VUK   = Volume Usaha Total Koperasi (Total Transaksi Koperasi)
4.      JUA     = Jasa Usaha Anggota
5.      Sa        = Jumlah Simpanan Anggota
6.      TMS    = Modal Sendiri Total (Simpanan Anggota Total)
7.      JMA    = Jasa Modal Anggota

·         Prinsip Pembagian SHU
o   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
o   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
o   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
o   SHU anggota dibayar secara tunai