Selasa, 13 November 2012

Pola Manajemen Koperasi

1. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
  • Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggotaorganisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agarmencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
  • Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The CooperativeMovement and some of it's Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation isan economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurutprinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yangmengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
  • Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasimelibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: -Anggota
            -Pengurus
            -Manajer
            -Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
2. RAPAT ANGGOTA
  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanyadiadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seoranganggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapatanggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luarmaupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakanpengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3. PENGURUS
  • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalahotak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukanberhasil tidaknya suatu koperasi.
  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usahakoperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengankeputusan-keputusan rapat anggota.
4. PENGAWAS
  • Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, sertamembuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjagaharta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
    * Mempunyai kemampuan berusaha
    * Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi danmasyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan indahkan nasihat-nasihatnya.
    * Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
    * Rajin bekerja, semangat dan lincah.
    * Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
    * Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagaikeseluruhan.
    * Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harusdilaksanakan dengan penuh ketekunan.
  1. MANAJER
    Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup danwewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
  1. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
    Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifatsosial(pendekatan sosiologi).
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasadalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Senin, 05 November 2012

Sisa Hasil Usaha

SHU (Sisa Hasil Usaha)

·         Pengertian SHU
o   Menurut UU No. 25/1992 pasal 45 ayat 1 :
1.      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
4.      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD / ART Koperasi.
5.      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
6.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
o   SHU Koperasi sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau Penerimaan Total (Total Revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya – biaya atau Biaya Total (Total Cost) dengan lambang (TC) dalam waktu satu tahun.

·         Rumus Pembagian SHU
o   Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :
1.      Mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.      Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
3.      Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU – nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
o   Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU Total Kopersi pada satu tahun buku.
2.      Bagian (Persentase) SHU anggota.
3.      Total simpanan seluruh anggota.
4.      Total seluruh transaksi usaha (Volume Usaha atau Omzet) yang bersumber dari anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota.
6.      Omzet atau volume usaha per anggota.
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
o   Rumus SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
1.      SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
2.      JUA     = Jasa Usaha Anggota
3.      JMA    = Jasa Modal Anggota
o   Rumus SHU per anggota dengan model matematika
SHUPa =   Va / VUK x  JUA + Sa / TMS x JMA
Keterangan :
1.      SHUPa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
2.      Va       = Volume Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
3.      VUK   = Volume Usaha Total Koperasi (Total Transaksi Koperasi)
4.      JUA     = Jasa Usaha Anggota
5.      Sa        = Jumlah Simpanan Anggota
6.      TMS    = Modal Sendiri Total (Simpanan Anggota Total)
7.      JMA    = Jasa Modal Anggota

·         Prinsip Pembagian SHU
o   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
o   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
o   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
o   SHU anggota dibayar secara tunai

Senin, 29 Oktober 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi

          Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.


Tujuan Koperasi

Tujuan utama didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Dalam konteks Indonesia, sebagaimana telah dikutip Menurut UU No. 25 / 1992 pasal 3 tujuan kopersi Indonesia adalah sebagai berikut: “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945”.
Fungsi Koperasi
Agar Koperasi Indonesia dapat mengemban tujuan pendiriannya itu, maka UU No. 25 / 1992 menggariskan fungsi dan peran yang harus diemban koperasi di dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Tujuannya adalah agar pengembangan koperasi di aaindonesia dapat memili arah yang jelas. Dengan cara itu maka diharapkan koperasi dapat benar – benar mengemban msinya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Sebagaimana dikemukakan didalam pasal 4 UU No. 25 / 1992 Funsi dan Peran Koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkankesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
2) Berperan serta secra aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dangan Koperasi sebagai soko-gurunya, dan
           4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkanperekonomian nasional yang merupakan usaha
               bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

sumber :
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=401:menurut-istilah&catid=208:pengertian&Itemid=402

http://omins-artikel.blogspot.com/2010/08/pengertian-landasan-tujuan-fungsi-dan.html

Rabu, 24 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen

Organisasi dalam Koperasi :


1. Organisasi menurut Hanel :
* Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
* Sub sistem koperasi
   > Individu (pemilik dan konsumen akhir)
   > Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
   > Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2. Organisasi menurut Ropke :

* Identifikasi Ciri Khusus
   > Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
   > Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
   > Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
   > Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
* Sub sistem
   > Anggota Koperasi 
   > Badan Usaha Koperasi
   > Organisasi Koperasi

Bentuk Organisasi Koperasi Di Indonesia :


Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
* Penetapan anggaran dasar
* Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
* Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
* Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
* Pengesahan pertanggungjawaban
* Pembagian SHU
* Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
* Mengelola koperasi dan anggota
* Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
* Menyelenggarakan rapat anggota
* Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
* Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
* Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
* Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
* Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
* Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
* Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
* Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.

Manajemen Dalam Koperasi
Pengurus

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Pengawas

Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pola manajemennya terdiri dari :
  1. Rapat Anggota
  2. Pengawas
  3. Pengurus Pengelola
Sumber :



Selasa, 16 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip Koperasi



Pengertian Koperasi
Pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan..” Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai pilar atau tiang perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

 

Prinsip-Prinsip Koperasi

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
prinsip-prinsip koperasi adalah:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.

  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis

Pengelolaan demokratis berarti :
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
Satu anggota satu hak suara.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Bagian SHU (Sisa Hasil Usaha) untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
  • Transaksi anggota tercatat di koperasi.
  • Persentase SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  • Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  • Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri. Koperasi membuat Anggaran Darat dan Anggaran Rumah Tangganya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
 6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

7. Kerjasama antar koperasi
  • Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
  • Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.


Sumber :